Kartu Istri - Kartu Suami Virtual ASN
BKPP Kota Semarang
Rabu, 5 Maret 2025

2,249
x dilihat
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kartu Istri/Kartu Suami Virtual Aparatur Sipil Negara, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Kartu Istri/Kartu Suami ASN Virtual, yang selanjutnya disingkat KARIS/KARSU ASN Virtual, merupakan identitas bagi Istri/Suami sah dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam format virtual atau digital yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemegang kartu berstatus sebagai Istri/Suami dari ASN;
- KARIS/KARSU ASN virtual berfungsi sebagai kelengkapan administrasi dan/atau untuk mendapatkan layanan kepegawaian.
- KARIS/KARSU ASN Virtual dapat dicetak menjadi kartu fisik untuk kelengkapan administrasi kepegawaian.
Pengumuman selengkapnya:
Surat Edaran Kartu Istri/Kartu Suami Virtual Aparatur Sipil Negara