CUTI DI LUAR TANGGUNAN NEGARA (CLTN)

CLTN adalah cuti yang diberikan pada PNS karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan. Dalam layanan ini Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional I Yogyakarta menerbitkan nota persetujuan teknis CLTN.


Dasar Hukum


Persyaratan
  • Telah bekerja 5 tahun terus menerus
  • Memiliki alasan yang mendesak dan dituangkan dalam surat keterangan. Alasan mendesak yang dimaksud sebagai berikut:
    • mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri
    • mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri;
    • menjalani program untuk mendapatkan keturunan;
    • mendampingi anak yang berkebutuhan khusus;
    • mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus; dan/atau
    • mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur
  • Fotocopy sah SK CPNS
  • Fotocopy sah SK KP Terakhir
  • Surat ijin dari atasan langsung
  • Surat pengantar dari instansi