Cuti di Luar Tanggungan Negara

CUTI DI LUAR TANGGUNAN NEGARA (CLTN)

CLTN adalah cuti yang diberikan pada PNS karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan. Dalam layanan ini Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional I Yogyakarta menerbitkan nota persetujuan teknis CLTN.


Dasar Hukum


Persyaratan
  • Telah bekerja 5 tahun terus menerus
  • Memiliki alasan yang mendesak dan dituangkan dalam surat keterangan. Alasan mendesak yang dimaksud sebagai berikut:
    • mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri
    • mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri;
    • menjalani program untuk mendapatkan keturunan;
    • mendampingi anak yang berkebutuhan khusus;
    • mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus; dan/atau
    • mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur
  • Fotocopy sah SK CPNS
  • Fotocopy sah SK KP Terakhir
  • Surat ijin dari atasan langsung
  • Surat pengantar dari instansi