Tupoksi Bidang Kesejahteraan dan Disiplin

Sub bidang Kepangkatan dan Penghargaan mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sub bidang Kepangkatan dan Penghargaan;
  2. Membagi tugas kepada bawahan;
  3. Membimbing bawahan dalam lingkup tanggung jawabnya;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan;
  5. Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
  6. Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
  7. Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Sub bidang Kepangkatan dan Penghargaan;
  8. Menyiapkan kegiatan usulan dan penetapan keputusan kenaikan pangkat bagi ASN;
  9. Menyiapkan kegiatan pemberian penghargaan pegawai;
  10. Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Sub bidang Kepangkatan dan Penghargaan;
  11. Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggung jawaban teknis keuangan Sub bidang Kepangkatan dan Penghargaan;
  12. Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
  13. Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub bidang Kepangkatan dan Penghargaan;
  14. Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Sub bidang Kepangkatan dan Penghargaan;
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Sub bidang Kesejahteraan mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sub bidang Kesejahteraan;
  2. Membagi tugas kepada bawahan;
  3. Membimbing bawahan dalam lingkup tanggung jawabnya;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan;
  5. Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
  6. Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
  7. Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Sub bidang Kesejahteraan;
  8. Menyiapkan kegiatan penyelenggaraan pembinaan jasmani dan mental ASN;
  9. Menyiapkan kegiatan uji kesehatan ASN;
  10. Menyiapkan kegiatan pemberian dispensasi bagi pegawai ASN;
  11. Menyiapkan kegiatan pelaksanaan pembekalan ASN yang akan purna tugas;
  12. Menyiapkan kegiatan pelayanan konseling;
  13. Menyiapkan kegiatan fasilitasi proses permohonan dana taperum dan asuransi;
  14. Menyiapkan kegiatan pelayanan cuti ASN;
  15. Menyiapkan kegiatan penyusunan kajian tunjangan kinerja pegawai;
  16. Menyiapkan kegiatan verifikasi tunjangan kinerja pegawai;
  17. Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Sub bidang Kesejahteraan;
  18. Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggung jawaban teknis keuangan Sub bidang Kesejahteraan;
  19. Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
  20. Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub bidang Kesejahteraan;
  21. Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Sub bidang Kesejahteraan;
  22. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Sub bidang Disiplin mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sub bidang Disiplin;
  2. Membagi tugas kepada bawahan;
  3. Membimbing bawahan dalam lingkup tanggung jawabnya;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan;
  5. Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
  6. Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
  7. Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Sub bidang Disiplin;
  8. Menyiapkan kegiatan penanganan penjatuhan hukuman disiplin;
  9. Menyiapkan kegiatan pengusulan dan/atau penetapan pemberhentian sementara dan/atau pemberhentian dari jabatan negeri;
  10. Menyiapkan kegiatan pengelolaan administrasi pembinaan disiplin pegawai;
  11. Menyiapkan kegiatan pembinaan dan pengawasan disiplin pegawai;
  12. Menyiapkan kegiatan pembekalan peningkatan disiplin pegawai;
  13. Menyiapkan kegiatan fasilitasi penyusunan LHKPN dan LHKASN;
  14. Menyiapkan kegiatan pembinaan kode etik dan perilaku pegawai;
  15. Menyiapkan kegiatan penyusunan dan pelayanan data dan informasi Sub bidang Disiplin;
  16. Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggung jawaban teknis keuangan Sub bidang Disiplin;
  17. Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
  18. Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub bidang Disiplin;
  19. Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Sub bidang Disiplin;
  20. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya;