Sub bidang Kepangkatan dan Penghargaan mempunyai tugas :
- Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sub bidang Kepangkatan dan Penghargaan;
- Membagi tugas kepada bawahan;
- Membimbing bawahan dalam lingkup tanggung jawabnya;
- Memeriksa hasil kerja bawahan;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
- Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Sub bidang Kepangkatan dan Penghargaan;
- Menyiapkan kegiatan usulan dan penetapan keputusan kenaikan pangkat bagi ASN;
- Menyiapkan kegiatan pemberian penghargaan pegawai;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Sub bidang Kepangkatan dan Penghargaan;
- Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggung jawaban teknis keuangan Sub bidang Kepangkatan dan Penghargaan;
- Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
- Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub bidang Kepangkatan dan Penghargaan;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Sub bidang Kepangkatan dan Penghargaan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Sub bidang Kesejahteraan mempunyai tugas :
- Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sub bidang Kesejahteraan;
- Membagi tugas kepada bawahan;
- Membimbing bawahan dalam lingkup tanggung jawabnya;
- Memeriksa hasil kerja bawahan;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
- Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Sub bidang Kesejahteraan;
- Menyiapkan kegiatan penyelenggaraan pembinaan jasmani dan mental ASN;
- Menyiapkan kegiatan uji kesehatan ASN;
- Menyiapkan kegiatan pemberian dispensasi bagi pegawai ASN;
- Menyiapkan kegiatan pelaksanaan pembekalan ASN yang akan purna tugas;
- Menyiapkan kegiatan pelayanan konseling;
- Menyiapkan kegiatan fasilitasi proses permohonan dana taperum dan asuransi;
- Menyiapkan kegiatan pelayanan cuti ASN;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan kajian tunjangan kinerja pegawai;
- Menyiapkan kegiatan verifikasi tunjangan kinerja pegawai;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Sub bidang Kesejahteraan;
- Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggung jawaban teknis keuangan Sub bidang Kesejahteraan;
- Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
- Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub bidang Kesejahteraan;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Sub bidang Kesejahteraan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Sub bidang Disiplin mempunyai tugas :
- Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sub bidang Disiplin;
- Membagi tugas kepada bawahan;
- Membimbing bawahan dalam lingkup tanggung jawabnya;
- Memeriksa hasil kerja bawahan;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
- Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Sub bidang Disiplin;
- Menyiapkan kegiatan penanganan penjatuhan hukuman disiplin;
- Menyiapkan kegiatan pengusulan dan/atau penetapan pemberhentian sementara dan/atau pemberhentian dari jabatan negeri;
- Menyiapkan kegiatan pengelolaan administrasi pembinaan disiplin pegawai;
- Menyiapkan kegiatan pembinaan dan pengawasan disiplin pegawai;
- Menyiapkan kegiatan pembekalan peningkatan disiplin pegawai;
- Menyiapkan kegiatan fasilitasi penyusunan LHKPN dan LHKASN;
- Menyiapkan kegiatan pembinaan kode etik dan perilaku pegawai;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan dan pelayanan data dan informasi Sub bidang Disiplin;
- Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggung jawaban teknis keuangan Sub bidang Disiplin;
- Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
- Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub bidang Disiplin;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Sub bidang Disiplin;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya;