Fotokopi sah Sasaran Kerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir yang terdiri dari Kontrak Kerja (SKP), Penilaian SKP, Penilaian Prestasi Kerja PNS;
Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir;
Fotokopi sah SK CPNS dan SK Pengangkatan PNS;
Fotokopi sah SK Jabatan Fungsional Umum
Fotokopi sah ijazah terakhir (fotokopi sah dari sekolah atau perguruan tinggi, bagi yang naik pangkat pertama atau kenaikan pangkat penyesuaian ijazah);
Fotokopi sah STLUD bagi kenaikan pangkat yang pindah golongan dari II/d ke III/a
Fotokopi sah STLUD / Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Diklat PIM III / Ijasah Pasca Sarjana (S2) bagi kenaikan pangkat yang pindah golongan dari III/d ke IV/a.
Kenaikan Pangkat Pilihan (Struktural dan Fungsional Tertentu) :
Bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu, melampirkan PAK (Penetapan Angka Kredit) asli yang diterbitkan pejabat yang berwenang dan fotokopi sah PAK periode sebelumnya, serta PAK Inpassing bagi JFT Guru;
Fotokopi sah Kartu Pegawai dan Konversi NIP Baru;
Fotokopi sah Sasaran Kerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir yang terdiri dari Kontrak Kerja (SKP), Penilaian SKP, Penilaian Prestasi Kerja PNS;
Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir;
Fotokopi sah SK CPNS dan SK Pengangkatan PNS;
Fotokopi ijazah terakhir dan Fotokopi Akta (fotokopi sah dari sekolah atau perguruan tinggi bagi yang naik pangkat pertama atau kenaikan pangkat penyesuaian ijazah);
Bagi yang menduduki jabatan struktural, melampirkan Fotokopi sah SK Pengangkatan dalam jabatan Struktural dan Surat Pernyataan Pelantikan; (SK Pengangkatan dalam Jabatan Struktural sejak Kenaikan Pangkat terakhir)
Bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu untuk kenaikan pangkat pertama, melampirkan Fotokopi sah SK Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional Tertentu;
Bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu dan mengalami kenaikan jenjang jabatan, melampirkan SK Kenaikan Jabatan Fungsional (SK alih jenjang);
Bagi yang menduduki Jabatan Fungsional Guru melampirkan Fotokopi sah SK Penyesuaian Jabatan Guru (Inpasing);
Melampirkan Klarifikasi Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Sekolah khusus untuk Golongan IV/c ke atas dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan;
Fotokopi sah SK Pembebasan Sementara bagi JFT yang lebih dari 5 tahun tidak naik pangkat.
Kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya :
Salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu
Salinan/fotokopi sah Keputusan Pangkat terakhir
Tembusan keputusan yang ditandatangani asli oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tantang penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya
Fotokopi sah daftar penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir
Kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara :
Salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu
Salinan/fotokopi sah keputusan CPNS, PNS dan pangkat terakhir
Salinan/fotokopi sah keputusan tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dari Badan/Lembaga yang ditetapkan oleh Presiden
Fotokopi sah daftar penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir
Kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya :
Salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan sebagai pejabat negara
Salinan/fotokopi sah keputusan CPNS, PNS dan pangkat terakhir
Fotokopi sah daftar penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir
Salinan/fotokopi sah keputusan pemberhentian dari jabatan organik
Kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Pejabat Negara dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya :
Bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, syarat yang diperlukan adalah sebagaimana tersebut dalam angka 2
Bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu syarat yang diperlukan adalah sebagaimana tersebut dalam angka 1.
Kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/Diploma :
Salinan/fotokopi sah dari Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/Diploma
Salinan/fotokopi sah keputusan CPNS, PNS dan pangkat terakhir
Salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang sesuai dengan formasi jabatan
Fotokopi sah daftar penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir
Asli penetapan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu
Surat keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian serendah-rendahnya pejabat Eselon II tentang uraian tugas yang dibebankan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu
Salinan/fotokopi sah surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
Kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu :
Salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir
Salinan/fotokopi sah keputusan CPNS, PNS dan pangkat terakhir
Salinan/fotokopi sah keputusan/perintah untuk tugas belajar
Salinan/fotokopi sah Ijazah yang diperolehnya
Fotokopi sah daftar penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir
Kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar :
Salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir
Salinan/fotokopi sah keputusan CPNS, PNS dan pangkat terakhir
Salinan/fotokopi sah keputusan/perintah untuk tugas belajar
Salinan/fotokopi sah Ijazah/Diploma yang diperolehnya
Fotokopi sah daftar penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir
Kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu :
Salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir
Salinan/fotokopi sah keputusan CPNS, PNS dan pangkat terakhir
Salinan/fotokopi sah keputusan tentang penugasan di luar instansi induknya
Tembusan penetapan angka kredit yang ditandatangani asli oleh pejabat penilai angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu
Fotokopi sah daftar penilaian prestasi kerja dalam 2(dua) tahun terakhir.
Kenaikan pangkat anumerta :
Salinan/fotokopi sah keputusan CPNS, PNS dan pangkat /golongan ruang terakhir
Berita acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia
Visum et repertum dari dokter
Salinan/fotokopi sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasan
Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya Eselon III kepada pejabat Pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas
Salinan/fotokopi sah keputusan sementara kenaikan pangkat anumerta.
Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan cacat karena dinas :
Salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
Salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat terakhir
Berita acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian kecelakaan
Salinan/fotokopi sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil tersebut mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas kedinasan
Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya Eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan cacat
Surat keterangan Tim Penguji Kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan tidak dapat bekerja lagi untuk semua jabatan negeri
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang akan pindah golongan di samping lampiran tersebut di atas, dilampirkan pula :
Salinan/fotokopi sah tanda lulus ujian dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a;
Salinan/fotokopi sah tanda lulus ujian dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a.