A. Persyaratan Kenaikan Pangkat
- Kenaikan Pangkat Reguler :
- Fotokopi sah Kartu Pegawai dan Konversi NIP Baru;
- Fotokopi sah Sasaran Kerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir yang terdiri dari Kontrak Kerja (SKP), Penilaian SKP, Penilaian Prestasi Kerja PNS;
- Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir;
- Fotokopi sah SK CPNS dan SK Pengangkatan PNS;
- Fotokopi sah SK Jabatan Fungsional Umum
- Fotokopi sah ijazah terakhir (fotokopi sah dari sekolah atau perguruan tinggi, bagi yang naik pangkat pertama atau kenaikan pangkat penyesuaian ijazah);
- Fotokopi sah STLUD bagi kenaikan pangkat yang pindah golongan dari II/d ke III/a
- Fotokopi sah STLUD / Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Diklat PIM III / Ijasah Pasca Sarjana (S2) bagi kenaikan pangkat yang pindah golongan dari III/d ke IV/a.
- Kenaikan Pangkat Pilihan (Struktural dan Fungsional Tertentu) :
- Bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu, melampirkan PAK (Penetapan Angka Kredit) asli yang diterbitkan pejabat yang berwenang dan fotokopi sah PAK periode sebelumnya, serta PAK Inpassing bagi JFT Guru;
- Fotokopi sah Kartu Pegawai dan Konversi NIP Baru;
- Fotokopi sah Sasaran Kerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir yang terdiri dari Kontrak Kerja (SKP), Penilaian SKP, Penilaian Prestasi Kerja PNS;
- Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir;
- Fotokopi sah SK CPNS dan SK Pengangkatan PNS;
- Fotokopi ijazah terakhir dan Fotokopi Akta (fotokopi sah dari sekolah atau perguruan tinggi bagi yang naik pangkat pertama atau kenaikan pangkat penyesuaian ijazah);
- Bagi yang menduduki jabatan struktural, melampirkan Fotokopi sah SK Pengangkatan dalam jabatan Struktural dan Surat Pernyataan Pelantikan; (SK Pengangkatan dalam Jabatan Struktural sejak Kenaikan Pangkat terakhir)
- Bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu untuk kenaikan pangkat pertama, melampirkan Fotokopi sah SK Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional Tertentu;
- Bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu dan mengalami kenaikan jenjang jabatan, melampirkan SK Kenaikan Jabatan Fungsional (SK alih jenjang);
- Bagi yang menduduki Jabatan Fungsional Guru melampirkan Fotokopi sah SK Penyesuaian Jabatan Guru (Inpasing);
- Melampirkan Klarifikasi Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Sekolah khusus untuk Golongan IV/c ke atas dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Fotokopi sah SK Pembebasan Sementara bagi JFT yang lebih dari 5 tahun tidak naik pangkat.
- Kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya :
- Salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu
- Salinan/fotokopi sah Keputusan Pangkat terakhir
- Tembusan keputusan yang ditandatangani asli oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tantang penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya
- Fotokopi sah daftar penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir
- Kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara :
- Salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu
- Salinan/fotokopi sah keputusan CPNS, PNS dan pangkat terakhir
- Salinan/fotokopi sah keputusan tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dari Badan/Lembaga yang ditetapkan oleh Presiden
- Fotokopi sah daftar penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir
- Kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya :
- Salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan sebagai pejabat negara
- Salinan/fotokopi sah keputusan CPNS, PNS dan pangkat terakhir
- Fotokopi sah daftar penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir
- Salinan/fotokopi sah keputusan pemberhentian dari jabatan organik
- Kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Pejabat Negara dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya :
- Bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, syarat yang diperlukan adalah sebagaimana tersebut dalam angka 2
- Bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu syarat yang diperlukan adalah sebagaimana tersebut dalam angka 1.
- Kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/Diploma :
- Salinan/fotokopi sah dari Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/Diploma
- Salinan/fotokopi sah keputusan CPNS, PNS dan pangkat terakhir
- Salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang sesuai dengan formasi jabatan
- Fotokopi sah daftar penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir
- Asli penetapan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu
- Surat keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian serendah-rendahnya pejabat Eselon II tentang uraian tugas yang dibebankan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu
- Salinan/fotokopi sah surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
- Kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu :
- Salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir
- Salinan/fotokopi sah keputusan CPNS, PNS dan pangkat terakhir
- Salinan/fotokopi sah keputusan/perintah untuk tugas belajar
- Salinan/fotokopi sah Ijazah yang diperolehnya
- Fotokopi sah daftar penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir
- Kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar :
- Salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir
- Salinan/fotokopi sah keputusan CPNS, PNS dan pangkat terakhir
- Salinan/fotokopi sah keputusan/perintah untuk tugas belajar
- Salinan/fotokopi sah Ijazah/Diploma yang diperolehnya
- Fotokopi sah daftar penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir
- Kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu :
- Salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir
- Salinan/fotokopi sah keputusan CPNS, PNS dan pangkat terakhir
- Salinan/fotokopi sah keputusan tentang penugasan di luar instansi induknya
- Tembusan penetapan angka kredit yang ditandatangani asli oleh pejabat penilai angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu
- Fotokopi sah daftar penilaian prestasi kerja dalam 2(dua) tahun terakhir.
- Kenaikan pangkat anumerta :
- Salinan/fotokopi sah keputusan CPNS, PNS dan pangkat /golongan ruang terakhir
- Berita acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia
- Visum et repertum dari dokter
- Salinan/fotokopi sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasan
- Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya Eselon III kepada pejabat Pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas
- Salinan/fotokopi sah keputusan sementara kenaikan pangkat anumerta.
- Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan cacat karena dinas :
- Salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
- Salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat terakhir
- Berita acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian kecelakaan
- Salinan/fotokopi sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil tersebut mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas kedinasan
- Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya Eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan cacat
- Surat keterangan Tim Penguji Kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan tidak dapat bekerja lagi untuk semua jabatan negeri
- Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang akan pindah golongan di samping lampiran tersebut di atas, dilampirkan pula :
- Salinan/fotokopi sah tanda lulus ujian dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a;
- Salinan/fotokopi sah tanda lulus ujian dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a.
B. Proses Kenaikan Pangkat
- ALUR PROSES KENAIKAN PANGKAT
Link Download Alur Proses Kenaikan Pangkat disini
- Prosedur Kenaikan Pangkat
E-book Prosedur Kenaikan Pangkat