Sub bidang Penetapan dan Pengadaan Pegawai mempunyai tugas :
- Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sub bidang Penetapan dan Pengadaan Pegawai;
- Membagi tugas kepada bawahan;
- Membimbing bawahan dalam lingkup tanggung jawabnya;
- Memeriksa hasil kerja bawahan;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
- Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Sub bidang Penetapan dan Pengadaan Pegawai;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan formasi kepegawaian;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan bezetting ASN;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan peta jabatan pegawai ASN;
- Menyiapkan kegiatan pelaksanaan seleksi calon pegawai ASN, usul penetapan NIP dan pengangkatan calon pegawai;
- Menyiapkan kegiatan penetapan dan pengangkatan CPNS menjadi PNS;
- Menyiapkan kegiatan pengendalian Pegawai non ASN;
- Menyiapkan kegiatan pelaksanaan pengolahan data e-Formasi;
- Menyiapkan kegiatan pelaksanaan Sumpah dan Janji PNS;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Sub bidang Penetapan dan Pengadaan Pegawai;
- Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggung jawaban teknis keuangan Sub bidang Penetapan dan Pengadaan Pegawai;
- Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
- Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbidang Penetapan dan Pengadaan Pegawai;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Penetapan dan Pengadaan Pegawai;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Sub bidang Pemberhentian Pegawai, mempunyai tugas :
- Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sub bidang Pemberhentian Pegawai;
- Membagi tugas kepada bawahan;
- Membimbing bawahan dalam lingkup tanggung jawabnya;
- Memeriksa hasil kerja bawahan;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
- Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Sub bidang Pemberhentian Pegawai;
- Menyiapkan kegiatan proses pemberhentian ASN atas pemintaan sendiri;
- Menyiapkan kegiatan proses pemberhentian ASN karena mencapai Batas Usia Pensiun;
- Menyiapkan kegiatanproses pemberhentian ASN karena meninggal dunia;
- Menyiapkan kegiatan fasilitasi permohonan taspen bagi ASN yang purna tugas;
- Menyiapkan kegiatan penetapan pemberhentian sementara dari jabatan organik dan pengaktifan kembali;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Sub bidang Pemberhentian Pegawai;
- Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggung jawaban teknis keuangan Sub bidang Pemberhentian Pegawai;
- Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
- Menyiapkan monitoring evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub bidang Pemberhentian Pegawai;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Sub bidang Pemberhentian Pegawai;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Sub bidang Data dan Informasi Pegawai mempunyai tugas :
- Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sub bidang Data dan Informasi Pegawai;
- Membagi tugas kepada bawahan;
- Membimbing bawahan dalam lingkup tanggung jawabnya;
- Memeriksa hasil kerja bawahan;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
- Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Sub bidang Data dan Informasi Pegawai;
- Menyiapkan kegiatan penyediaan dan pengembangan sistem informasi manajemen kepegawaian sesuai kewenangan daerah;
- Menyiapkan kegiatan penyediaan data dan informasi kepegawaian;
- Menyiapkan kegiatan pemutakhiran data ASN;
- Menyiapkan kegiatan pembuatan Kartu Pegawai, Karis/Karsu, KPE, tanda pengenal;
- Menyiapkan kegiatan pengelolaan arsip kepegawaian;
- Menyiapkan kegiatan proses Kenaikan Gaji Berkala;
- Menyiapkan kegiatan fasilitasi penyelesaian status kepegawaian;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Sub bidang Data dan Informasi Pegawai;
- Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggung jawaban teknis keuangan Sub bidang Data dan Informasi Pegawai;
- Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
- Menyiapkan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub bidang Data dan Informasi Pegawai;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Sub bidang Data dan Informasi Pegawai;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.