Tupoksi Bidang Administrasi Kepegawaian

Sub bidang Penetapan dan Pengadaan Pegawai mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sub bidang Penetapan dan Pengadaan Pegawai;
  2. Membagi tugas kepada bawahan;
  3. Membimbing bawahan dalam lingkup tanggung jawabnya;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan;
  5. Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
  6. Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
  7. Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Sub bidang Penetapan dan Pengadaan Pegawai;
  8. Menyiapkan kegiatan penyusunan formasi kepegawaian;
  9. Menyiapkan kegiatan penyusunan bezetting ASN;
  10. Menyiapkan kegiatan penyusunan peta jabatan pegawai ASN;
  11. Menyiapkan kegiatan pelaksanaan seleksi calon pegawai ASN, usul penetapan NIP dan pengangkatan calon pegawai;
  12. Menyiapkan kegiatan penetapan dan pengangkatan CPNS menjadi PNS;
  13. Menyiapkan kegiatan pengendalian Pegawai non ASN;
  14. Menyiapkan kegiatan pelaksanaan pengolahan data e-Formasi;
  15. Menyiapkan kegiatan pelaksanaan Sumpah dan Janji PNS;
  16. Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Sub bidang Penetapan dan Pengadaan Pegawai;
  17. Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggung jawaban teknis keuangan Sub bidang Penetapan dan Pengadaan Pegawai;
  18. Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
  19. Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbidang Penetapan dan Pengadaan Pegawai;
  20. Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Penetapan dan Pengadaan Pegawai;
  21. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Sub bidang Pemberhentian Pegawai, mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sub bidang Pemberhentian Pegawai;
  2. Membagi tugas kepada bawahan;
  3. Membimbing bawahan dalam lingkup tanggung jawabnya;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan;
  5. Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
  6. Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
  7. Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Sub bidang Pemberhentian Pegawai;
  8. Menyiapkan kegiatan proses pemberhentian ASN atas pemintaan sendiri;
  9. Menyiapkan kegiatan proses pemberhentian ASN karena mencapai Batas Usia Pensiun;
  10. Menyiapkan kegiatanproses pemberhentian ASN karena meninggal dunia;
  11. Menyiapkan kegiatan fasilitasi permohonan taspen bagi ASN yang purna tugas;
  12. Menyiapkan kegiatan penetapan pemberhentian sementara dari jabatan organik dan pengaktifan kembali;
  13. Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Sub bidang Pemberhentian Pegawai;
  14. Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggung jawaban teknis keuangan Sub bidang Pemberhentian Pegawai;
  15. Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
  16. Menyiapkan monitoring evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub bidang Pemberhentian Pegawai;
  17. Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Sub bidang Pemberhentian Pegawai;
  18. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Sub bidang Data dan Informasi Pegawai mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sub bidang Data dan Informasi Pegawai;
  2. Membagi tugas kepada bawahan;
  3. Membimbing bawahan dalam lingkup tanggung jawabnya;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan;
  5. Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
  6. Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
  7. Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Sub bidang Data dan Informasi Pegawai;
  8. Menyiapkan kegiatan penyediaan dan pengembangan sistem informasi manajemen kepegawaian sesuai kewenangan daerah;
  9. Menyiapkan kegiatan penyediaan data dan informasi kepegawaian;
  10. Menyiapkan kegiatan pemutakhiran data ASN;
  11. Menyiapkan kegiatan pembuatan Kartu Pegawai, Karis/Karsu, KPE, tanda pengenal;
  12. Menyiapkan kegiatan pengelolaan arsip kepegawaian;
  13. Menyiapkan kegiatan proses Kenaikan Gaji Berkala;
  14. Menyiapkan kegiatan fasilitasi penyelesaian status kepegawaian;
  15. Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Sub bidang Data dan Informasi Pegawai;
  16. Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggung jawaban teknis keuangan Sub bidang Data dan Informasi Pegawai;
  17. Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
  18. Menyiapkan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub bidang Data dan Informasi Pegawai;
  19. Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Sub bidang Data dan Informasi Pegawai;
  20. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.