Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional mempunyai tugas :
- menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional;
- membagi tugas kepada bawahan;
- membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
- Memeriksa hasil kerja bawahan;
- menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
- menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
- menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional;
- menyiapkan kegiatan penyusunan calon peserta Pendidikan dan Pelatihan teknis dan fungsional;
- menyiapkan kegiatan penyelenggaraan dan pengiriman Pendidikan dan Pelatihan teknis dan fungsional;
- menyiapkan kegiatan penyusunan daftar alumni Pendidikan dan Pelatihan teknis dan fungsional;
- menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional;
- menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional;
- menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
- menyiapkan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional;
- menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Kepemimpinan mempunyai tugas :
- menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Kepemimpinan;
- membagi tugas kepada bawahan;
- membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
- memeriksa hasil kerja bawahan;
- menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
- menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
- menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Kepemimpinan;
- menyiapkan kegiatan penyusunan calon peserta Pendidikan dan Pelatihan prajabatan dan Kepemimpinan;
- menyiapkan kegiatan penyelenggaraan dan pengiriman Pendidikan dan Pelatihan prajabatan dan Kepemimpinan;
- menyiapkan kegiatan penyusunan daftar alumni Pendidikan dan Pelatihan prajabatan dan Kepemimpinan;
- menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Kepemimpinan;
- menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Kepemimpinan;
- menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
- menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Kepemimpinan;
- menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Kepemimpinan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Subbidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas :
- menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan;
- membagi tugas kepada bawahan;
- membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
- memeriksa hasil kerja bawahan;
- menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
- menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
- menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan;
- menyiapkan kegiatan pelaksanaan analisa kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan;
- menyiapkan kegiatan pelaksanaan penyusunan kurikulum Pendidikan dan Pelatihan;
- menyiapkan kegiatan penyusunan kajian pengembangan Pendidikan dan Pelatihan;
- menyiapkan kegiatan evaluasi pasca Pendidikan dan Pelatihan;
- menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan;
- menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan;
- menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
- menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan;
- menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.