Tupoksi Bidang Diklat

Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional mempunyai tugas :

  1. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional;
  2. membagi tugas kepada bawahan;
  3. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan;
  5. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
  6. menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
  7. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional;
  8. menyiapkan kegiatan penyusunan calon peserta Pendidikan dan Pelatihan teknis dan fungsional;
  9. menyiapkan kegiatan penyelenggaraan dan pengiriman Pendidikan dan Pelatihan teknis dan fungsional;
  10. menyiapkan kegiatan penyusunan daftar alumni Pendidikan dan Pelatihan teknis dan fungsional;
  11. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional;
  12. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional;
  13. menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  14. menyiapkan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional;
  15. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional;
  16. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Kepemimpinan mempunyai tugas :

  1. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Kepemimpinan;
  2. membagi tugas kepada bawahan;
  3. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan;
  5. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
  6. menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
  7. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Kepemimpinan;
  8. menyiapkan kegiatan penyusunan calon peserta Pendidikan dan Pelatihan prajabatan dan Kepemimpinan;
  9. menyiapkan kegiatan penyelenggaraan dan pengiriman Pendidikan dan Pelatihan prajabatan dan Kepemimpinan;
  10. menyiapkan kegiatan penyusunan daftar alumni Pendidikan dan Pelatihan prajabatan dan Kepemimpinan;
  11. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Kepemimpinan;
  12. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Kepemimpinan;
  13. menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  14. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Kepemimpinan;
  15. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Kepemimpinan;
  16. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Subbidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas :

  1. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan;
  2. membagi tugas kepada bawahan;
  3. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan;
  5. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
  6. menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
  7. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan;
  8. menyiapkan kegiatan pelaksanaan analisa kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan;
  9. menyiapkan kegiatan pelaksanaan penyusunan kurikulum Pendidikan dan Pelatihan;
  10. menyiapkan kegiatan penyusunan kajian pengembangan Pendidikan dan Pelatihan;
  11. menyiapkan kegiatan evaluasi pasca Pendidikan dan Pelatihan;
  12. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan;
  13. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan;
  14. menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  15. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan;
  16. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan;
  17. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.