Peninjauan Masa Kerja

PENINJAUAN MASA KERJA (PMK)

PMK adalah proses penghitungan kembali masa kerja yang dimiliki oleh PNS sebelum diangkat menjadi CPNS sesuai dengaan ketentuan. Dalam layanan ini Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional I Yogyakarta menerbitkan nota persetujuan teknis PMK.


Dasar Hukum

Persyaratan
  • Fotocopy sah SK CPNS
  • Fotocopy sah SK PNS (jika sudah diangkat PNS)
  • Fotocopy sah Daftar Riwayat Pekerjaan
  • Asli dan fotocopy sah SK Pengangkatan dan Pemberhentian (sebagai bukti pengalaman kerja yang diperoleh)
  • Fotocopy sah ijazah yang digunakan pada saat bekerja di instansi pemerintah/swasta
  • Bukti lain yang dimiliki oleh CPNS/PNS yang bersangkutan untuk menguatkan perhitungan masa kerja
  • Surat pengantar dari instansi

Alur Pelayanan
  • PNS mengajukan usulan tertulis dilengkapi dokumen persyaratan kepada Kepala OPD masing-masing.
  • OPD mengajukan usulan tertulis dilengkapi dokumen persyaratan kepada Walikota Semarang cq. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang. 
  • Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang meneliti usulan.
  • Jika usulan lengkap akan diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional I Yogyakarta.
  • Jika usulan tidak sesuai akan dikembalikan kepada OPD.
  • Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional I Yogyakarta meneliti usulan.
  • Jika usulan lengkap akan ditetapkan Persetujuan Teknis Peninjauan Masa Kerja dari Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional I Yogyakarta.
  • Jika usulan tidak sesuai akan dikembalikan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang.
  • Persetujuan Teknis Peninjauan Masa Kerja yang telah diterbitkan Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional I Yogyakarta ditindaklanjuti dengan Penetapan Surat Keputusan Walikota Semarang tentang Peninjauan Masa Kerja.
  • Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja yang telah diterbitkan diserahkan kepada PNS ybs dengan tembusan OPD terkait.


MENGENAL PENINJAUAN MASA KERJA

Pernah bekerja atau memiliki pengalaman kerja sebelum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)? Ada kalanya saat pengangkatan pertama Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seseorang telah memiliki masa kerja sebelumnya baik pada lembaga pemerintah maupun swasta. Jika hal demikian, maka tidak ada salahnya mengenal apa yang disebut dengan peninjauan masa kerja (PMK) dalam salah satu administrasi kepegawaian.

Peninjauan masa kerja (PMK) merupakan proses penghitungan kembali masa kerja yang dimiliki PNS sedari sebelum diangkat menjadi CPNS, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Apabila disetujui, pengalaman kerja tersebut dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan yang berpengaruh terhadap besaran gaji pokok yang diterima PNS. Jika masa kerja berubah, maka otomatis akan berubah pula besaran gaji yang akan diterima karena terdapat perubahan jenjang tabel gajinya.

Tidak semua masa kerja yang dimiliki sebelum CPNS dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2002, masa kerja yang dapat diperhitungkan secara penuh beberapa diantaranya adalah masa kerja selama menjalankan tugas pemerintahan (seperti masa penugasan lokal staf pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; pegawai tidak tetap, perangkat desa, pegawai/tenaga pada Badan Internasional; petugas pada pemerintah lainnya yang penghasilannya dibebankan pada APBN), masa kerja selama menjalankan kewajiban untuk membela negara, dan masa kerja selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik pemerintah, seperti BUMN dan BUMD.

Sementara itu, diluar jenis masa kerja diatas maka hanya dapat diperhitungkan ½ (setengah)-nya, yaitu masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan badan pemerintah (termasuk perusahaan swasta asing yang berbadan hukum). Untuk dapat diakomodir, maka masa kerja minimal harus 1 (satu) tahun dan tidak terputus. Selain itu, masa kerja yang dapat diperhitungkan juga memiliki batas yakni sebanyak banyaknya ditetapkan 8 (delapan) tahun.

Peninjauan Masa Kerja dilakukan oleh PNS dengan terlebih dahulu menyampaikan usulan dan berkas kelengkapan ke pengelola kepegawaian Instansi Pemerintah masing-masing. Berkas yang lengkap dan memenuhi persyaratan nantinya diusulkan oleh pengelola kepegawaian instansi ke BKN untuk diterbitkan Nota Persetujuan Teknis PMK. Kata kunci dalam tahap ini adalah adanya persetujuan dan izin prinsip dari instansi untuk pengusulan PMK sehingga berkas usul dapat diteruskan ke BKN.

Jika persyaratan dan keabsahan berkas kelengkapan PMK telah sesuai, usulan disetujui dan diterbitkan Nota Persetujuan Teknis PMK oleh BKN yang menjadi dasar penyusunan SK oleh PPK. Sementara untuk berkas yang kurang lengkap atau diragukan keabsahannya ditindaklanjuti dengan menyatakan berkas tidak lengkap (BTL) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Bagi instansi pemerintah di wilayah kerja Kantor Regional I BKN Yogyakarta, persyaratan pengajuan PMK dapat diakses melalui https://bkpp.semarangkota.go.id/layanan/peninjauan-masa-kerja