PESYARATAN MEMPEROLEH SURAT IZIN BELAJAR
Untuk memperoleh Surat Izin Belajar, PNS diusulkan oleh pimpinan SKPD kepada Walikota melalui Kepala BKD paling lama 1 (satu) semester sejak menempuh pendidikan, dilampiri persyaratan:
- Permohonan izin belajar kepada Walikotamelalui Kepala SKPD;
- Fotokopi Keputusan Pengangkatan CPNS, Kenaikan Pangkat Terakhir dan Penempatan Terakhir dilegalisir;
- Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS dalam 1 (satu) tahun terakhir paling rendah bernilai baik dilegalisir;
- Surat rekomendasi dari pimpinan SKPD perihal:
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
- Pendidikan ditempuh diluar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan; dan
- Pendidikan yang ditempuh mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi SKPD.
- Surat persetujuan dari BKD bahwa Pendidikan yang ditempuh sesuai dengan Kebutuhan Jenis Jabatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
- Uraian tugas sesuai dengan pendidikan yang ditempuh ditanda tangani eselon II;
- Surat pernyataan dari PNS yang bersangkutan perihal:
- Bersedia menanggung seluruh biaya pendidikan;
- Mengikuti pendidikan di luar jam kerja; dan
- Tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
- Surat keterangan diterima sebagai siswa/mahasiswa dari lembaga pendidikan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
- Jadwal kuliah/jadwal pelajaran dari lembaga pendidikan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan akreditasi lembaga pendidikan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang; dan
- Fotokopi Ijazah/STTB pendidikan terakhir dilegalisir.