Ijin Belajar

PESYARATAN MEMPEROLEH SURAT IZIN BELAJAR 

Untuk memperoleh Surat Izin Belajar, PNS diusulkan oleh pimpinan SKPD kepada Walikota melalui Kepala BKD paling lama 1 (satu) semester sejak menempuh pendidikan, dilampiri persyaratan:

  1. Permohonan izin belajar kepada Walikotamelalui Kepala SKPD;
  2. Fotokopi Keputusan Pengangkatan CPNS, Kenaikan Pangkat Terakhir dan Penempatan Terakhir dilegalisir;
  3. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS dalam 1 (satu) tahun terakhir paling rendah bernilai baik dilegalisir;
  4. Surat rekomendasi dari pimpinan SKPD perihal:
    • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
    • Pendidikan ditempuh diluar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan; dan
    • Pendidikan yang ditempuh mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi SKPD.
  5. Surat persetujuan dari BKD bahwa Pendidikan yang ditempuh sesuai dengan Kebutuhan Jenis Jabatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
  6. Uraian tugas sesuai dengan pendidikan yang ditempuh ditanda tangani eselon II;
  7. Surat pernyataan dari PNS yang bersangkutan perihal:
    • Bersedia menanggung seluruh biaya pendidikan;
    • Mengikuti pendidikan di luar jam kerja; dan
    • Tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
  8. Surat keterangan diterima sebagai siswa/mahasiswa dari lembaga pendidikan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
  9. Jadwal kuliah/jadwal pelajaran dari lembaga pendidikan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
  10. Surat keterangan akreditasi lembaga pendidikan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang; dan
  11. Fotokopi Ijazah/STTB pendidikan terakhir dilegalisir.