Pengajuan Rekomendasi Tewas

PERSYARATAN PENGAJUAN PENETAPAN TEWAS

  1. Keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS atau keputusan pengangkatan sebagai PPPK
  2. Surat Keterangan Kematian dari Dokter yang menerangkan secara detail penyebab kematian
  3. Laporan Kronologis kejadian secara detail dan terperinci dibuat oleh Pimpinan Unit Kerja Pegawai ASN yang meninggal dunia yang dibuat sesuai blanko
  4. Daftar susunan keluarga, surat/akta nikah, akta kelahiran anak, surat kejandaan/kedudaan
  5. Surat Perintah Tugas (penugasan tertulis) bagi yang meninggal dunia karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja
  6. Visum yang dikeluarkan oleh dokter yang antara lain berisi penyebab kematian bagi yang meninggal dunia karena penganiayaan, penculikan atau kecelakaan
  7. Berita Acara Kepolisian/Laporan Polisi yang menyebutkan secara lengkap tentang waktu kejadian, kronologis kejadian, para pihak serta kesimpulan bagi Pegawai ASN yang meninggal karena kecelakaan
  8. Persyaratan lainnya yang di perlukan.