Tupoksi Bidang Pengembangan Pegawai

Sub bidang Jabatan mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sub bidang Jabatan;
  2. Membagi tugas kepada bawahan;
  3. Membimbing bawahan dalam lingkup tanggung jawabnya;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan;
  5. Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
  6. Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
  7. Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Sub bidang Jabatan;
  8. Menyiapkan kegiatan konsultasi pemindahan, pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas;
  9. Menyiapkan kegiatan penetapan, pemindahan, pengangkatan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator,dan pengawas;
  10. Menyiapkan kegiatan pelaksanaan uji kompetensi;
  11. Menyiapkan kegiatan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
  12. Menyiapkan fasilitasi kegiatan tim penilai kinerja pegawai;
  13. Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Sub bidang Jabatan;
  14. Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggung jawaban teknis keuangan Sub bidang Jabatan;
  15. Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
  16. Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub bidang Jabatan;
  17. Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Sub bidang Jabatan;
  18. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Sub bidang Pengembangan Karier mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sub bidang Pengembangan Karier;
  2. Membagi tugas kepada bawahan;
  3. Membimbing bawahan dalam lingkup tanggung jawabnya;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan;
  5. Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
  6. Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
  7. Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Sub bidang Pengembangan Karier;
  8. Menyiapkan kegiatan Ujian Dinas;
  9. Menyiapkan kegiatan pelaksanaan ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, Surat Ijin Belajar, Surat Ijin Penggunaan Gelar,Surat Keterangan Penggunaan Gelar, Surat Keterangan Belajar dan Tugas Belajar;
  10. Menyiapkan kegiatan penilaian prestasi kerja pegawai;
  11. Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Sub bidang Pengembangan Karier;
  12. Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggung jawaban teknis keuangan Sub bidang Pengembangan Karier;
  13. Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
  14. Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub bidang Pengembangan Karier;
  15. Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Sub bidang Pengembangan Karier;
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Sub bidang Penempatan mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sub bidang Penempatan;
  2. Membagi tugas kepada bawahan;
  3. Membimbing bawahan dalam lingkup tanggung jawabnya;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan;
  5. Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
  6. Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
  7. Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Sub bidang Penempatan;
  8. Menyiapkan kegiatan mutasi PNS masuk ke Pemerintah Kota Semarang dan keluar dari Pemerintah Kota Semarang;
  9. Menyiapkan kegiatan penempatan bagi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana;
  10. Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Sub bidang Penempatan;
  11. Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggung jawaban teknis keuangan Sub bidang Penempatan;
  12. Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
  13. Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub bidang Penempatan;
  14. Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Sub bidang Penempatan;
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.