Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sub bidang Jabatan;
Membagi tugas kepada bawahan;
Membimbing bawahan dalam lingkup tanggung jawabnya;
Memeriksa hasil kerja bawahan;
Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Sub bidang Jabatan;
Menyiapkan kegiatan konsultasi pemindahan, pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas;
Menyiapkan kegiatan penetapan, pemindahan, pengangkatan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator,dan pengawas;
Menyiapkan kegiatan pelaksanaan uji kompetensi;
Menyiapkan kegiatan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
Menyiapkan fasilitasi kegiatan tim penilai kinerja pegawai;
Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Sub bidang Jabatan;
Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggung jawaban teknis keuangan Sub bidang Jabatan;
Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub bidang Jabatan;
Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Sub bidang Jabatan;
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Sub bidang Pengembangan Karier mempunyai tugas :
Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sub bidang Pengembangan Karier;
Membagi tugas kepada bawahan;
Membimbing bawahan dalam lingkup tanggung jawabnya;
Memeriksa hasil kerja bawahan;
Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Sub bidang Pengembangan Karier;
Menyiapkan kegiatan Ujian Dinas;
Menyiapkan kegiatan pelaksanaan ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, Surat Ijin Belajar, Surat Ijin Penggunaan Gelar,Surat Keterangan Penggunaan Gelar, Surat Keterangan Belajar dan Tugas Belajar;
Menyiapkan kegiatan penilaian prestasi kerja pegawai;
Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Sub bidang Pengembangan Karier;
Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggung jawaban teknis keuangan Sub bidang Pengembangan Karier;
Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub bidang Pengembangan Karier;
Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Sub bidang Pengembangan Karier;
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Sub bidang Penempatan mempunyai tugas :
Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sub bidang Penempatan;
Membagi tugas kepada bawahan;
Membimbing bawahan dalam lingkup tanggung jawabnya;
Memeriksa hasil kerja bawahan;
Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Sub bidang Penempatan;
Menyiapkan kegiatan mutasi PNS masuk ke Pemerintah Kota Semarang dan keluar dari Pemerintah Kota Semarang;
Menyiapkan kegiatan penempatan bagi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana;
Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Sub bidang Penempatan;
Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggung jawaban teknis keuangan Sub bidang Penempatan;
Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub bidang Penempatan;
Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Sub bidang Penempatan;
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.