Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
- Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran SubbagianUmum dan Kepegawaian;
- Membagi tugas kepada bawahan;
- Membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
- Memeriksa hasil kerja bawahan;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
- Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- Menyiapkan kegiatan tatakelola persuratan, kearsipan, kepustakaan, dokumentasi, keprotokolan dan kehumasan BKD;
- Menyiapkan kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik BKD;
- Menyiapkan kegiatan Penyediaan akomodasi dan jamuan rapat/pertemuan, dan kunjungan tamu di BKD;
- Menyiapkan kegiatan Pengadaan Peralatan gedung kantor, barang inventaris, dan pemeliharaan prasarana dan sarana kantor;
- Menyiapkan pengelolaan kepegawaian di BKD;
- Menyiapkan kegiatan fasilitasi Reformasi Birokrasi BKD;
- Menyiapkan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi BKD;
- Menyiapkan kegiatan pelayanan data dan informasi BKD;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi SubbagianUmum dan Kepegawaian;
- Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
- Menyiapkan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan SubbagianUmum dan Kepegawaian;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan SubbagianUmum dan Kepegawaian;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Subbagian Perencanaan dan Evaluasi, mempunyai tugas :
- Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran SubbagianPerencanaan dan Evaluasi;
- Membagi tugas kepada bawahan;
- Membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
- Memeriksa hasil kerja bawahan;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
- Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan SubbagianPerencanaan dan Evaluasi;
- Menyiapkan kegiatan Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kinerja Tahunan,
- Menyiapkan kegiatan koordinasi dan verifikasi penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran BKD;
- Menyiapkan kegiatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah BKD;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan bahanLaporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi SubbagianPerencanaan dan Evaluasi;
- Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan SubbagianPerencanaan dan Evaluasi;
- Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
- Menyiapkanmonitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan SubbagianPerencanaan dan Evaluasi;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan kegiatan SubbagianPerencanaan dan Evaluasi;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Subbagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas :
- Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran SubbagianKeuangan dan Aset;
- Membagi tugas kepada bawahan;
- Membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
- Memeriksa hasil kerja bawahan;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
- Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan SubbagianKeuangan dan Aset;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan Daftar Pelaksanaan Anggaran BKD;
- Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan keuangan BKD;
- Menyiapkan pengelolaan gaji dan tunjangan di lingkungan BKD;
- Melaksanakan penatausahaan barang pakai habis dan barang inventaris;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi SubbagianKeuangan dan Aset;
- Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan SubbagianKeuangan dan Aset;
- Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
- Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan SubbagianKeuangan dan Aset;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan SubbagianKeuangan dan Aset;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.