Gerakan PNS Pemerintah Kota Semarang Peduli Pekerja Rentan
BKPP Kota Semarang
Rabu, 5 Maret 2025

169
x dilihat
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 93 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Semarang, dengan ini diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda per tanggal 31 Desember 2024, jumlah masyarakat pekerja informal (bukan penerima upah) di Kota Semarang yang sudah terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sejumlah 40.196 orang atau 18,64% dari 215.243 orang pekerja informal. Sehingga terdapat 175.047 orang pekerja informal yang belum terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dari data tersebut didapati bahwa sebagian besar dari masyarakat pekerja informal yang belum terlindungi, termasuk dalam kategori masyarakat pekerja rentan yang belum mampu membayar iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
- Untuk meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Semarang, maka perlu mengambil langkah-langkah agar masyarakat Kota Semarang yang bekerja tetapi bukan penerima upah dan termasuk sebagai pekerja rentan yang belum mampu membayar iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bisa terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pengumuman selengkapnya:
Surat Edaran Gerakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Semarang Peduli Pekerja Rentan