Kartu ASN Virtual


Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022 tentang Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual yang selanjutnya disebut Kartu ASN Virtual sebagai pengganti Kartu Pegawai (KARPEG) merupakan identitas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi Aparatur Sipil Negara;
  2. Kartu ASN Virtual dapat dicetak menjadi kartu fisik mempunyai fungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian dan berlaku selama pemegang kartu berstatus PNS atau PPPK;
  3. Kartu PNS virtual berwarna merah dengan gradasi ungu, dan Kartu PPPK virtual berwarna toska gradasi ungu menggunakan foto pakaian dinas/formal (kheki, batik, lurik atau putih polos);
  4. PNS atau PPPK yang diangkat sebelum ditetapkannya Surat Edaran BKN, penerbitan Kartu ASN Virtual dilakukan pada bulan Juli 2022;
  5. PNS atau PPPK yang diangkat setelah ditetapkan Surat Edaran BKN, penerbitan Kartu ASN Virtual mengikuti bulan penetapan keputusan pengangkatan PNS atau PPPK;
  6. Perolehan Kartu ASN Virtual bagi PNS yang diangkat lebih dari 1 (satu) tahun dapat dilakukan apabila proses pengangkatan menjadi PNS telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
  7. Kartu ASN Virtual dinyatakan tidak berlaku bagi: 
    1. PNS yang diberhentikan; atau
    2. PPPK yang diberhentikan atau telah berakhir masa perjanjian kerjanya.
  8. Sejak ditetapkannya Surat Edaran BKN, Perangkat Daerah tidak perlu mengusulkan penerbitan Kartu Pegawai (KARPEG) ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang, mulai tanggal 2 Agustus 2022, BKN tidak lagi memproses usulan KARPEG seluruh ASN dan digantikan dengan Kartu ASN Virtual;
  9. Bagi ASN Pemerintah Kota Semarang yang telah mengusulkan penerbitan baru/hilang/rusak Kartu Pegawai (KARPEG) ke BKPP Kota Semarang dan belum terbit KARPEG dimaksud dari BKN, maka proses selanjutnya cukup membuat Kartu ASN Virtual dengan cara mengakses aplikasi mySAPK BKN atau website https://myasn.bkn.go.id dengan mengikuti petunjuk pembuatan Kartu ASN Virtual sebagaimana terlampir;
  10. Dalam masa transisi, Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) atau Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) tetap berlaku dan dapat digunakan dalam proses administrasi kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dapat mengakses dan mengunduh Kartu ASN Virtual melalui website https://myasn.bkn.go.id dengan melakukan pemutakhiran data foto diri berlatar belakang transparan serta mengunggah Kartu ASN Virtual beserta KARPEG/KPE yang dimiliki dalam 1 (satu) file pdf pada menu Data Tambahan simpatik.semarangkota.go.id aplikasi SISDM;
  12. Ketentuan file Foto diri ASN yang perlu dipersiapkan:
    1. Gunakan foto potrait berwarna, pakaian dinas/formal (kheki, batik, lurik atau putih polos) atribut lengkap dan pose badan sedikit condong ke bagian kanan;
    2. Background transparan;
    3. Pastikan pencahayaan dan kualitas foto baik, gambar tidak blur;
    4. Gunakan resolusi 450x575 pixel untuk foto yang Anda upload;
    5. Gunakan format PNG dengan ukuran file maksimum 2 MB.
  13. Dimohon kepada para Pejabat / Pengelola Kepegawaian untuk melakukan sosialisasi kepada para ASN dilingkungan unit kerja masing-masing serta melaporkan kepada BKPP Kota Semarang capaian yang sudah mengunggah kartu ASN Virtual.


Catatan:

  • Untuk Kartu Suami (KARSU) atau Kartu Istri (KARIS) masih tetap mengusulkan sebagaimana aturan yang ada.
  • Cara mengubah latar belakang foto menjadi transparan bisa menggunakan aplikasi online https://www.fococlipping.com/id/clip.