Menindaklanjuti
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022 tentang Kartu Aparatur Sipil Negara
Virtual, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Kartu
Aparatur Sipil Negara Virtual yang selanjutnya disebut Kartu ASN Virtual sebagai pengganti Kartu Pegawai (KARPEG) merupakan identitas bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlaku selama
yang bersangkutan menjadi Aparatur Sipil Negara;
- Kartu ASN
Virtual dapat dicetak menjadi kartu fisik mempunyai fungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian
dan berlaku selama pemegang kartu berstatus PNS atau PPPK;
- Kartu PNS
virtual berwarna merah dengan gradasi ungu, dan Kartu PPPK virtual berwarna toska gradasi ungu
menggunakan foto pakaian dinas/formal (kheki, batik, lurik atau putih polos);
- PNS atau PPPK
yang diangkat sebelum ditetapkannya Surat Edaran BKN, penerbitan Kartu ASN Virtual dilakukan pada bulan
Juli 2022;
- PNS atau PPPK
yang diangkat setelah ditetapkan Surat Edaran BKN, penerbitan Kartu ASN Virtual mengikuti bulan
penetapan keputusan pengangkatan PNS atau PPPK;
- Perolehan
Kartu ASN Virtual bagi PNS yang diangkat lebih dari 1 (satu) tahun dapat dilakukan apabila proses
pengangkatan menjadi PNS telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Kartu ASN
Virtual dinyatakan tidak berlaku bagi:
- PNS yang diberhentikan; atau
- PPPK yang diberhentikan atau telah berakhir masa perjanjian kerjanya.
- Sejak
ditetapkannya Surat Edaran BKN, Perangkat Daerah tidak perlu mengusulkan penerbitan Kartu
Pegawai (KARPEG) ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang, mulai tanggal 2
Agustus 2022, BKN tidak lagi memproses usulan KARPEG seluruh ASN dan digantikan dengan Kartu ASN
Virtual;
- Bagi ASN
Pemerintah Kota Semarang yang telah mengusulkan penerbitan baru/hilang/rusak Kartu Pegawai (KARPEG) ke BKPP
Kota Semarang dan belum terbit KARPEG dimaksud dari BKN, maka proses selanjutnya cukup membuat Kartu
ASN Virtual dengan cara mengakses aplikasi mySAPK BKN atau website https://mysapk.bkn.go.id dengan mengikuti
petunjuk pembuatan Kartu ASN Virtual sebagaimana terlampir;
- Dalam masa
transisi, Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) atau Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) tetap
berlaku dan dapat digunakan dalam proses administrasi kepegawaian sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- PNS dan PPPK
di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dapat mengakses dan mengunduh Kartu ASN Virtual melalui website https://mysapk.bkn.go.id dengan melakukan pemutakhiran data foto
diri berlatar belakang transparan serta mengunggah Kartu ASN Virtual
beserta KARPEG/KPE yang dimiliki dalam 1 (satu) file pdf pada menu Data Tambahan
simpatik.semarangkota.go.id aplikasi SISDM;
- Ketentuan
file Foto diri ASN yang perlu dipersiapkan:
- Gunakan foto potrait berwarna, pakaian dinas/formal (kheki, batik, lurik atau putih polos) atribut lengkap dan pose badan sedikit condong ke bagian kanan;
- Background transparan;
- Pastikan pencahayaan dan kualitas foto baik, gambar tidak
blur;
- Gunakan resolusi 450x575 pixel untuk foto yang Anda
upload;
- Gunakan format PNG dengan ukuran file maksimum
2 MB.
- Dimohon
kepada para Pejabat / Pengelola Kepegawaian untuk melakukan sosialisasi kepada para ASN dilingkungan
unit kerja masing-masing serta melaporkan kepada BKPP Kota Semarang capaian yang sudah mengunggah kartu
ASN Virtual.
Catatan:
- Untuk Kartu
Suami (KARSU) atau Kartu Istri (KARIS) masih tetap mengusulkan sebagaimana aturan yang ada.
- Cara mengubah
latar belakang foto menjadi transparan bisa menggunakan aplikasi online https://www.fococlipping.com/id/clip.