Berita & Update

Layanan Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Anak Tertanggung ASN Pemerintah Kota Semarang berusia 21 s.d. 25 Tahun yang Masih Menempuh Pendidikan Formal


Publikasi : Administrasi Kepegawaian, Berita di Kota Semarang, 13 June 2024

SURAT EDARAN

Nomor P/916/800/VI/2024

TENTANG

LAYANAN PENGAKTIFAN KEMBALI STATUS KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN
BAGI ANAK TERTANGGUNG ASN PEMERINTAH KOTA SEMARANG
BERUSIA 21 s.d. 25 TAHUN YANG MASIH MENEMPUH PENDIDIKAN FORMAL

Dasar : Surat Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kantor Cabang Semarang Nomor 1282/VI-01/0524 tanggal 17 Mei 2024 Hal Reaktivasi Status Kepesertaan JKN anak usia 21-25 tahun.

Dalam rangka menginformasikan perihal layanan pengaktifan kembali (reaktivasi) status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi anak tertanggung dari ASN Pemerintah Kota Semarang berusia 21 s.d. 25 tahun yang masih menempuh pendidikan formal, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. BPJS Kesehatan me-nonaktifkan kepesertaan bagi anak ASN yang mencapai usia 21 tahun secara otomatis.
  2. sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, anak tertanggung dari peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara (PN) yang masih menempuh pendidikan formal berhak untuk menjadi tanggungan dari peserta PPU-PN sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun syarat untuk dapat dilakukan proses aktivasi kembali adalah:
    1. Kartu Keluarga;
    2. Surat Keterangan Kuliah atau Bukti Pembayaran SPP terakhir.
  3. dalam rangka memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif khususnya anak tertanggung orangtua dari peserta PPU-PN maka kami sampaikan data peserta status anak dengan kepesertaan nonaktif dengan usia 21 s.d. 25 tahun pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Semarang berdasarkan data dari BPJS Kesehatan Kantor Cabang Semarang sesuai terlampir;
  4. jika terdapat ketidaksesuaian data dari BPJS Kesehatan dengan kondisi riil di OPD saudara, maka setiap OPD dihimbau untuk melakukan reaktivasi status kepesertaan JKN anak usia 21 s.d. 25 tahun;
  5. BPJS Kesehatan Cabang Semarang menyediakan fasilitas melalui media zoom untuk memberi kemudahan dan kelancaran proses aktivasi (sesuai lampiran) atau bisa menggunakan layanan Kanal Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp) pada nomor 08118165165;
  6. adapun jika terdapat kendala dalam pelaksanaannya dapat menghubungi PIC BPJS Kesehatan melalui contact person Asih SR 08156612318.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.

Informasi selengkapnya dapat diunduh melalui link berikut : 

Edaran Layanan Reaktivasi BPJS Kesehatan bagi Anak ASN Pemkot Semarang berusia 21 s.d. 25 Tahun yang masih menempuh pendidikan formal