VIDEO TUTORIAL PENGUSULAN KARTU ISTRI/KARTU SUAMI MELALUI APLIKASI SIKAPUAS
ALUR PENGAJUAN KARIS/KARSU
a. Surat Pengantar dari SKPD
b. FC SAH SK CPNS (legalisir)
c. FC SAH SK PNS (legalisir)
d. FC SAH Akta Perkawinan (legalisir)
e. Laporan Perkawinan Pertama/Kedua
f. Foto Istri untuk Karis Atau Foto Suami untuk Karsu
note: Foto Hitam Putih Ukuran 3x4 sebanyak 4 (empat) lembar
g. Bagi perkawinan kedua dan seterusnya wajib melampirkan surat cerai/keterangan kematian (legalisir)
a. Surat Pengantar dari SKPD
b. FC SAH SK CPNS (legalisir)
c. FC SAH SK PNS (legalisir)
d. FC SAH Akta Perkawinan (legalisir) 1 rangkap
e. Laporan Perkawinan Pertama/Kedua
f. Foto Istri untuk Karis Atau Foto Suami untuk Karsu
note: Foto Hitam Putih Ukuran 3x4 sebanyak 4 (empat) lembar
g. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
h. Bagi perkawinan kedua dan seterusnya wajib melampirkan surat cerai/keterangan kematian (legalisir)
a. Surat Pengantar dari SKPD
b. FC SAH SK CPNS (legalisir)
c. FC SAH SK PNS (legalisir)
d. FC SAH Akta Perkawinan (legalisir) 1 rangkap
e. Foto Istri untuk Karis Atau Foto Suami untuk Karsu
note: Foto Hitam Putih Ukuran 3x4 sebanyak 4 (empat) lembar
f. Menyertakan Karis/Karsu Asli yang perlu di revisi
Catatan:
- SK CPNS, SK PNS dan Akta Nikah/Akta Cerai/Surat Kematian harap di upload di SISDM
- Semua persyaratan diusulkan melalui SIKAPUAS untuk pengajuan baru oleh bagian umum dan kepegawaian masing-masing OPD
- Untuk pengajuan dikarenakan HILANG atau REVISI, wajib mengirimkan berkas fisik ke BKPP (Tidak melalui SIKAPUAS)
Download Laporan Perkawinan Pertama/Kedua dst :