Pertanyaan yang Sering Diajukan
Pertanyaan terkait Pengadaan CPNS, Pengangkatan PNS, Formasi Pegawai dan Kebutuhan Pegawai
Untuk menjadi CPNS Pemerintah Kota Semarang, harus mengikuti dan lulus dalam seleksi pada Penerimaan CPNS Pemerintah Kota Semarang.
Informasi mengenai penerimaan CPNS Pemerintah Kota Semarang dapat diakses melalui laman https://bkpp.semarangkota.go.id
Untuk mengikuti seleksi CPNS Pemerintah Kota Semarang, Anda harus memenuhi kriteria persyaratan yang ditetapkan dan melakukan registrasi melalui portal SSCASN BKN pada jadwal dan waktu yang ditentukan. Silakan monitor perkembangan informasi mengenai seleksi CPNS Pemerintah Kota Semarang melalui laman https://bkpp.semarangkota.go.id
Pemerintah Kota Semarang tidak menerbitkan duplikat SK Pengangkatan CPNS atau SK Pengangkatan PNS yang hilang. Untuk keperluan administrasi kepegawaian selanjutnya, dapat menggunakan fotokopi SK CPNS/PNS yang dilegalisir pejabat yang berwenang.
Hardcopy SK Pengangkatan CPNS disampaikan melalui sub bagian kepegawaian pada OPD masing-masing. File scan SK Pengangkatan CPNS dapat diakses melalui SISDM Kepegawaian yang dapat diakses oleh sub bagian kepegawaian masing-masing OPD/pegawai yang bersangkutan.
Untuk usulan KARTU ASN, agar melengkapi unggahan foto berwarna pada MyASN. Selanjutnya, dapat disimpan berupa file atau dicetak kartu secara mandiri.
Untuk usulan KARIS/KARSU, agar Sub Bagian Kepegawaian melengkapi unggahan dokumen pada SIKAPUAS berupa Laporan Perkawinan Pertama, Daftar Keluarga PNS, Akta nikah yang dilegalisir, SK Pengangkatan PNS, dan Pas Foto Pasangan ukuran 3 x 4 (berwarna). Selanjutnya, menyampaikan usulan permohonan usulan KARIS/KARSU dari unit kerja melalui OPD masing-masing untuk disampaikan kepada BKPP Kota Semarang.
Bisa, permohonan ralat melalui peremajaan data MyASN.
Bisa, permohonan ralat dapat disampaikan oleh unit kerja melalui OPD masing-masing. Selanjutnya, BKPP Kota Semarang akan menindaklanjuti kepada BKN jika terdapat permohonan ralat terhadap KARIS/KARSU disertai dokumen pendukung.
Jika KARIS/KARSU hilang, bisa diusulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dilengkapi dengan surat keterangan hilang.
SK Pengangkatan CPNS dan atau SK Pengangkatan PNS dapat dilakukan perbaikan apabila terdapat kesalahan pencantuman nama. Persyaratan dalam menyampaikan usul permohonan ralat SK Pengangkatan CPNS dan atau SK Pengangkatan PNS adalah surat usul ralat dari Unit Kerja melalui OPD masing-masing yang selanjutnya disampaikan kepada BKPP Kota Semarang dengan melampirkan Salinan SK yang diusulkan ralat, nota persetujuan NIP dari BKN, dan ijazah.
Berdasarkan Undang-Undang No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS; dan Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, menyebutkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN (PNS dan PPPK) berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, yang dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan, mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah, satu kesatuan, dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri PANRB. Kebutuhan ASN (PNS dan PPPK) secara nasional ditetapkan oleh Menteri PANRB setiap tahun dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN.
Mekanisme penyusunan usul kebutuhan CASN:
Pertanyaan terkait Pangkat PNS dan Penghargaan Pegawai
Melalui Aplikasi E-KP yang diusulkan oleh Sub Bagian Kepegawain OPD. Persyaratan atau Surat Edaran Kenaikan Pangkat yang dapat diakses melalui Website BKPP Kota Semarang pada menu Berita.
Melalui Aplikasi E-KP yang diusulkan oleh Sub Bagian Kepegawain OPD. Persyaratan atau Surat Edaran Kenaikan Pangkat yang dapat diakses melalui Website BKPP Kota Semarang pada menu Berita.
Melalui Aplikasi E-KP yang diusulkan oleh Sub Bagian Kepegawain OPD. Persyaratan atau Surat Edaran Kenaikan Pangkat yang dapat diakses melalui Website BKPP Kota Semarang pada menu Berita.
Persyaratan, jadwal atau Surat Edaran Kenaikan Pangkat yang dapat diakses melalui Website BKPP Kota Semarang pada menu Berita.
Melalui menu Layanan Kenaikan Pangkat pada Website BKPP Kota Semarang dengan link: https://bkpp.semarangkota.go.id/layanan/kenaikan-pangkat
Penerbitan SK kenaikan pangkat mulai periode Februari 2024 sudah dapat melalui proses Tanda Tangan Elektronik (e-Signature) dan otomatis bisa diakses melalui SISDM masing-masing PNS dalam bentuk softcopy.