Berita & Update

Pengumuman Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang


kop setda

PENGUMUMAN

NOMOR : B/810/006/2022

TENTANG

PENYERAHAN SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN 
 PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) 
 JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SEMARANG

 

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang, kepada peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi PPPK berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 12071/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 28 Oktober 2021 dan Nomor: 362.2/B-KS.04.03/SD/K/2022 tanggal 6 Januari 2022, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Penyerahan Keputusan Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Kota Semarang sebanyak 2.080 (dua ribu delapan puluh) orang, maka nama yang tercantum dalam lampiran pengumuman ini, hadir mengenakan masker dan mematuhi protokol kesehatan, pada:

Hari/Tanggal   :   Selasa/ 26 April 2022

Pukul              :   08.30 WIB (harap hadir tepat waktu)

Tempat           :   Merapi Ballroom, PRPP Jawa Tengah
Jl. Anjasmoro Raya, Kel. Tawangsari, Kec. Semarang Barat Kota Semarang.

Pakaian:

    Pria: kemeja putih lengan panjang, celana kain warna hitam (tidak berbahan jeans) dan bersepatu pantofel hitam;

    Wanita: kemeja putih lengan panjang, celana panjang/rok panjang warna hitam (tidak berbahan jeans), bersepatu pantofel hitam dan khusus bagi wanita yang berhijab mengenakan kerudung warna hitam polos;

2.  Daftar hadir nama penerima petikan Keputusan Walikota Semarang sesuai nomor meja sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.

3.   Peserta hadir membawa:

a.   ballpoint tinta hitam;

b.   tanda pengenal asli (KTP/SIM);

c.   foto copy KTP sebanyak 2 (dua) lembar;

d.   foto copy KK sebanyak 2 (dua) lembar;

e.   materai 10.000,- sebanyak 2 (dua) lembar; dan

f.    lem kertas 1 (satu) buah.

4.  Peserta yang berasal dari luar Kota Semarang wajib mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

5.   Peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan/atau sedang menjalani isolasi wajib membuat surat ijin dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditujukan dan dikirim ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang melalui nomor Layanan Informasi (Helpdesk) berikut: 0838-3604-8222.

Semarang, 22 April 2022

a.n. WALIKOTA SEMARANG
 Sekretaris Daerah,
 

 ttd.

 Ir. Iswar Aminuddin, M.T.


Link untuk mengunduh pengumuman selengkapnya :
Pengumuman Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang

Posted in Berita, Bidang 1 on Apr 22, 2022