Surat Edaran Kenaikan Pangkat PNS sesuai Peraturan BKN No. 2 Tahun 2025 di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
BKPP Kota Semarang
Senin, 4 Agustus 2025
6,451
x dilihat
- Latar Belakang
- Dalam rangka pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat dan mengakselerasi pengembangan karir kepada Pegawai Negeri Sipil, Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil;
- Menindaklanjuti Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2025 sebagaimana dimaksud perlu adanya Surat Edaran Wali Kota Semarang tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2025 di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
- Maksud dan Tujuan
- Memberikan penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerja dan pengabdian kepada Negara sebagai dorongan untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya;
- Memberikan akselerasi pengembangan karir kepada Pegawai Negeri Sipil atas kinerja dan pengabdian yang bersangkutan;
- Sebagai panduan dan penjelasan terkait kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2025.
- Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini mengenai Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang dapat melampaui atasan langsungnya sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2025 di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang. - Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 42);
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil;
- Isi Surat Edaran
- Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dapat diberikan penghargaan berupa Kenaikan Pangkat Reguler atau pilihan;
- Kenaikan Pangkat sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dapat diberikan melampaui pangkat atasan langsung;
- Kenaikan Pangkat sebagaimana dimaksud pada huruf (b) diberikan sampai dengan pangkat tertinggi sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang diakui pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara.
- Lain-lain
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Semarang, 4 Agustus 2025
a.n. Wali Kota
Pj. Sekretaris Daerah
Budi Prakosa
Pengumuman selengkapnya: