Berdasarkan Surat Plt, Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 8 Maret 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022, bersama ini disampaikan Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2022 dan ketentuan sanggah pada website https://sscasn.bkn.go.id/, sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2511/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 7 Maret 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 bersama ini disampaikan hasil Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2022, sebagai berikut: ----->>> info selengkapnya klik judul <<<-----
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 2212/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 2 Maret 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022, maka perlu dilakukan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Teknis Pemerintah Kota Semarang Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Sekretaris Daerah Kota Semarang selaku Ketua Tim Pelaksana Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang Tahun 2022 nomor B/810/019 Tahun 2022 tanggal 20 Desember 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun 2022, sebagai berikut: ----->>> info selengkapnya klik judul <<<-----
Menindaklanjuti Pengumuman Sekretaris Daerah Kota Semarang selaku Ketua Tim Pelaksana Panitia Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang Tahun 2022 Nomor: B/810/006 Tahun 2023 tanggal 8 Februari 2023, Nomor: B/810/007 Tahun 2022 tanggal 9 Februari 2023 dan Nomor: B/810/008 Tahun 2023 tanggal 17 Februari 2023 serta berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 313.2/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 24 Februari 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2022, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: ----->>> info selengkapnya klik judul <<<-----
Dalam rangka mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang profesional, kompeten, dan melayani, maka setiap PPPK wajib memiliki kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis yang sesuai dengan standar kompetensi jabatan. Sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, maka setelah seleksi administrasi berakhir, tahap seleksi pengadaan PPPK selanjutnya adalah seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi PPPK terdiri dari Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, Seleksi Kompetensi Teknis, dan Wawancara Berbasis Komputer. ----->>> info selengkapnya klik judul <<<-----