FAQ

Frequently Asked Questions (FAQ)

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Penetapan & Pengadaan Pegawai

Pertanyaan terkait Pengadaan CPNS, Pengangkatan PNS, Formasi Pegawai dan Kebutuhan Pegawai

Bagaimana cara menjadi CPNS Pemerintah Kota Semarang?

Untuk menjadi CPNS Pemerintah Kota Semarang, harus mengikuti dan lulus dalam seleksi pada Penerimaan CPNS Pemerintah Kota Semarang.

Bagaimana saya mendapatkan informasi mengenai Penerimaan CPNS Pemerintah Kota Semarang?

Informasi mengenai penerimaan CPNS Pemerintah Kota Semarang dapat diakses melalui laman https://bkpp.semarangkota.go.id

Bagaimana cara mengikuti seleksi dalam Penerimaan CPNS Pemerintah Kota Semarang?

Untuk mengikuti seleksi CPNS Pemerintah Kota Semarang, Anda harus memenuhi kriteria persyaratan yang ditetapkan dan melakukan registrasi melalui portal SSCASN BKN pada jadwal dan waktu yang ditentukan. Silakan monitor perkembangan informasi mengenai seleksi CPNS Pemerintah Kota Semarang melalui laman https://bkpp.semarangkota.go.id

Apabila saya kehilangan SK Pengangkatan CPNS atau SK Pengangkatan PNS, apakah bisa diterbitkan duplikat SK Pengangkatan CPNS atau SK Pengangkatan PNS tersebut?

Pemerintah Kota Semarang tidak menerbitkan duplikat SK Pengangkatan CPNS atau SK Pengangkatan PNS yang hilang. Untuk keperluan administrasi kepegawaian selanjutnya, dapat menggunakan fotokopi SK CPNS/PNS yang dilegalisir pejabat yang berwenang.

Saya dinyatakan lulus dalam penetapan kelulusan akhir seleksi CPNS Pemerintah Kota Semarang. Bagaimana saya mendapatkan SK Pengangkatan CPNS?

Hardcopy SK Pengangkatan CPNS disampaikan melalui sub bagian kepegawaian pada OPD masing-masing. File scan SK Pengangkatan CPNS dapat diakses melalui SISDM Kepegawaian yang dapat diakses oleh sub bagian kepegawaian masing-masing OPD/pegawai yang bersangkutan.

Apa itu KARIS/KARSU/KARTU ASN?
  • KARIS atau Kartu Isteri merupakan kartu identitas bagi istri yang sah dari Pegawai Negeri Sipil.
  • KARSU atau Kartu Suami merupakan kartu identitas bagi suami yang sah dari Pegawai Negeri Sipil.
  • KARTU ASN adalah Kartu Pegawai merupakan kartu identitas bagi Aparatur Sipil Negara.
Untuk permohonan KARTU ASN, dokumen apa saja yang diperlukan?

Untuk usulan KARTU ASN, agar melengkapi unggahan foto berwarna pada MyASN. Selanjutnya, dapat disimpan berupa file atau dicetak kartu secara mandiri.

Untuk KARIS/KARSU, dokumen apa saja yang diperlukan?

Untuk usulan KARIS/KARSU, agar Sub Bagian Kepegawaian melengkapi unggahan dokumen pada SIKAPUAS berupa Laporan Perkawinan Pertama, Daftar Keluarga PNS, Akta nikah yang dilegalisir, SK Pengangkatan PNS, dan Pas Foto Pasangan ukuran 3 x 4 (berwarna). Selanjutnya, menyampaikan usulan permohonan usulan KARIS/KARSU dari unit kerja melalui OPD masing-masing untuk disampaikan kepada BKPP Kota Semarang.

Apabila terdapat kesalahan dalam KARTU ASN, apakah bisa dilakukan ralat?

Bisa, permohonan ralat melalui peremajaan data MyASN.

Apabila terdapat kesalahan dalam KARIS/KARSU, apakah bisa dilakukan ralat?

Bisa, permohonan ralat dapat disampaikan oleh unit kerja melalui OPD masing-masing. Selanjutnya, BKPP Kota Semarang akan menindaklanjuti kepada BKN jika terdapat permohonan ralat terhadap KARIS/KARSU disertai dokumen pendukung.

Bagaimanakah jika KARIS/KARSU saya hilang?

Jika KARIS/KARSU hilang, bisa diusulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dilengkapi dengan surat keterangan hilang.

Jika pada SK Pengangkatan CPNS dan atau SK Pengangkatan PNS terdapat kesalahan pencantuman nama, apakah saya bisa melakukan permintaan ralat dan apa saja persyaratannya?

SK Pengangkatan CPNS dan atau SK Pengangkatan PNS dapat dilakukan perbaikan apabila terdapat kesalahan pencantuman nama. Persyaratan dalam menyampaikan usul permohonan ralat SK Pengangkatan CPNS dan atau SK Pengangkatan PNS adalah surat usul ralat dari Unit Kerja melalui OPD masing-masing yang selanjutnya disampaikan kepada BKPP Kota Semarang dengan melampirkan Salinan SK yang diusulkan ralat, nota persetujuan NIP dari BKN, dan ijazah.

Bagaimana usul kebutuhan CASN (Calon Aparatur Sipil Negara)?

Berdasarkan Undang-Undang No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS; dan Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, menyebutkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN (PNS dan PPPK) berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, yang dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan, mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah, satu kesatuan, dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri PANRB. Kebutuhan ASN (PNS dan PPPK) secara nasional ditetapkan oleh Menteri PANRB setiap tahun dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN.

Mekanisme penyusunan usul kebutuhan CASN:

  1. Secara berjenjang diusulkan dari unit kerja terkecil, ke OPD melalui e-formasi;
  2. Bagian Organisasi Setda melakukan verifikasi usulan kebutuhan;
  3. BKPP Kota Semarang mengkompilasi, memverifikasi dan memvalidasi usulan yang masuk;
  4. BKPP Kota Semarang mengirimkan usulan kebutuhan (yang di tandatangan Wali Kota Semarang) ke Kementerian PAN-RB secara tertulis dan melalui aplikasi e-formasi; dan,
  5. Penetapan usul kebutuhan dari Kementerian PAN-RB.
Bagaimana proses dan persyaratan berkas kenaikan pangkat reguler?

Melalui Aplikasi E-KP yang diusulkan oleh Sub Bagian Kepegawain OPD. Persyaratan atau Surat Edaran Kenaikan Pangkat yang dapat diakses melalui Website BKPP Kota Semarang pada menu Berita.

Bagaimana proses dan persyaratan berkas kenaikan pangkat pilihan (KP Struktural, KP Penyesuaian Ijazah, KP Sedang Tubel, dan KP Selesai Tubel)?

Melalui Aplikasi E-KP yang diusulkan oleh Sub Bagian Kepegawain OPD. Persyaratan atau Surat Edaran Kenaikan Pangkat yang dapat diakses melalui Website BKPP Kota Semarang pada menu Berita.

Bagaimana proses dan persyaratan berkas kenaikan pangkat jabatan fungsional?

Melalui Aplikasi E-KP yang diusulkan oleh Sub Bagian Kepegawain OPD. Persyaratan atau Surat Edaran Kenaikan Pangkat yang dapat diakses melalui Website BKPP Kota Semarang pada menu Berita.

Kapan jadwal pengusulan kenaikan pangkat?

Persyaratan, jadwal atau Surat Edaran Kenaikan Pangkat yang dapat diakses melalui Website BKPP Kota Semarang pada menu Berita.

Bagaimana mengetahui informasi proses kenaikan pangkat?

Melalui menu Layanan Kenaikan Pangkat pada Website BKPP Kota Semarang dengan link: https://bkpp.semarangkota.go.id/layanan/kenaikan-pangkat

Bagaimana penerbitan SK kenaikan pangkat?

Penerbitan SK kenaikan pangkat mulai periode Februari 2024 sudah dapat melalui proses Tanda Tangan Elektronik (e-Signature) dan otomatis bisa diakses melalui SISDM masing-masing PNS dalam bentuk softcopy.