Tupoksi Sekretariat

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran SubbagianUmum dan Kepegawaian;
  2. Membagi tugas kepada bawahan;
  3. Membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan;
  5. Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
  6. Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
  7. Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  8. Menyiapkan kegiatan tatakelola persuratan, kearsipan, kepustakaan, dokumentasi, keprotokolan dan kehumasan BKD;
  9. Menyiapkan kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik BKD;
  10. Menyiapkan kegiatan Penyediaan akomodasi dan jamuan rapat/pertemuan, dan kunjungan tamu di BKD;
  11. Menyiapkan kegiatan Pengadaan Peralatan gedung kantor, barang inventaris, dan pemeliharaan prasarana dan sarana kantor;
  12. Menyiapkan pengelolaan kepegawaian di BKD;
  13. Menyiapkan kegiatan fasilitasi Reformasi Birokrasi BKD;
  14. Menyiapkan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi BKD;
  15. Menyiapkan kegiatan pelayanan data dan informasi BKD;
  16. Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi SubbagianUmum dan Kepegawaian;
  17. Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  18. Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  19. Menyiapkan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan SubbagianUmum dan Kepegawaian;
  20. Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan SubbagianUmum dan Kepegawaian;
  21. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Subbagian Perencanaan dan Evaluasi, mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran SubbagianPerencanaan dan Evaluasi;
  2. Membagi tugas kepada bawahan;
  3. Membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan;
  5. Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
  6. Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
  7. Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan SubbagianPerencanaan dan Evaluasi;
  8. Menyiapkan kegiatan Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kinerja Tahunan,
  9. Menyiapkan kegiatan koordinasi dan verifikasi penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran BKD;
  10. Menyiapkan kegiatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah BKD;
  11. Menyiapkan kegiatan penyusunan bahanLaporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota;
  12. Menyiapkan kegiatan penyusunan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  13. Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi SubbagianPerencanaan dan Evaluasi;
  14. Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan SubbagianPerencanaan dan Evaluasi;
  15. Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  16. Menyiapkanmonitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan SubbagianPerencanaan dan Evaluasi;
  17. Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan kegiatan SubbagianPerencanaan dan Evaluasi;
  18. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Subbagian Keuangan dan Aset  mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran SubbagianKeuangan dan Aset;
  2. Membagi tugas kepada bawahan;
  3. Membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan;
  5. Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
  6. Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
  7. Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan SubbagianKeuangan dan Aset;
  8. Menyiapkan kegiatan penyusunan Daftar Pelaksanaan Anggaran BKD;
  9. Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan keuangan BKD;
  10. Menyiapkan pengelolaan gaji dan tunjangan di lingkungan BKD;
  11. Melaksanakan penatausahaan barang pakai habis dan barang inventaris;
  12. Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi SubbagianKeuangan dan Aset;
  13. Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan SubbagianKeuangan dan Aset;
  14. Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  15. Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan SubbagianKeuangan dan Aset;
  16. Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan SubbagianKeuangan dan Aset;
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.