Pensiun

PELAYANAN PENGAJUAN PENSIUN

simpatik.semarangkota.go.id


ALUR PENGAJUAN USUL PENSIUN

Link Download E-Poster Pengajuan Usul Pensiun


E-BOOK PENGAJUAN USUL PENSIUN


Link Download E-Book Pengajuan Usul Pensiun


PENGAJUAN PENSIUN

  • PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL ( BUP )
    1. DPCP ( Daftar Perorangan Calon Pensiun );
    2. Foto Copy Kartu Pegawai (NIP Lama, NIP Baru);
    3. Foto Copy SK Calon Pegawai;
    4. Foto Copy SK Pegawai;
    5. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
    6. Foto Copy Gaji Berkala Terakhir;
    7. Foto Copy SK Jabatan Terakhir;
    8. Foto Copy SK Bebas Tugas;
    9. Perincian Gaji Terakhir;
    10. Foto Copy Surat Nikah Akte Kelahiran Anak Kandung yang masih menjadi tanggungan;
    11. Status Janda/duda (lampirkan Surat Cerai/Kematian);
    12. Susunan Keluarga;
    13. Foto Copy Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil/(SKP);
    14. Surat Pernyataan Tidak Pernah Terkena Hukuman Disiplin Tingkat Berat atau Tingkat Sedang dalam satu tahun terakhir;
    15. Foto Copy KTP yang berlaku;
    16. Pas foto 4x3 Hitam Putih (Tanpa Kaca Mata) 5 lembar
    17. 1 s/d 13 masing-masing rangkap 2 ( Foto Copy dilegalisir oleh pejabat berwenang );
    18. Foto Copy bila mempunyai pengalaman kerja sebelum CPNS untuk dilampirkan. (SK Penambahan Masa Kerja)
    19. SK NIP Baru;
    20. Masing-masing berkas rangkap 2.
  • PENSIUN ATAS PERMINTAAN SENDIRI
    1. Surat Permohonan Pensiun;
    2. Foto Copy Kartu Pegawai dan NIP Baru;
    3. Foto Copy SK Calon Pegawai;
    4. Foto Copy SK PNS;
    5. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
    6. Gaji Berkala Terakhir;
    7. Foto Copy SK Jabatan Terakhir;
    8. Perincian Gaji Terakhir;
    9. Foto Copy Surat Nikah/Surat Cerai/Meninggal Dunia
    10. Foto Copy Akte Kelahiran Anak Kandung yang masih menjadi tanggungan;
    11. Susunan Keluarga / KK;
    12. Foto Copy Keputusan Penambahan Masa Kerja (apabila mempunyai pengalaman kerja yang diakui);
    13. Foto Copy KTP yang masih berlaku;
    14. Pas foto 4x6 Hitam Putih (Tanpa tutup kepala) 5 lembar;
    15. Foto Copy Keputusan Cuti di Luar Tanggungan Negara;
    16. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat dalam satu tahun terakhir;
    17. Foto Copy SKP tahun terakhir;
    18. 1 s/d 12 masing-masing rangkap 3 (tiga) dan semua foto copy dilegalisir unit kerja yang bersangkutan;
    19. Umur minimal 50 tahun dan minimal masa kerja 20 tahun;
    20. Surat Pernyataan tidak sedang dalam perkara hukum (bermaterai Rp.6000,-) untuk Golongan IV/a keatas.
  • PENSIUN PEGAWAI NEGARI SIPIL KEUZURAN JASMANI
    1. Surat Keterangan Uji Kesehatan (Dari Tim Penguji Kesehatan PNS);
    2. Kartu Pegawai;
    3. SK Calon Pegawai/PNS;
    4. SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
    5. Gaji Berkala Terakhir;
    6. SK Jabatan Terakhir;
    7. Perincian Gaji Terakhir;
    8. Surat Nikah;
    9. Akte Kelahiran Anak Kandung yang masih menjadi tanggungan;
    10. Status Janda/Duda (Surat cerai/kematian);
    11. Susunan Keluarga;
    12. KTP yang masih berlaku;
    13. Pas Foto 4x6 Hitam Putih (Tanpa tutup kepala) 5 lembar;
    14. 1 s/d 12 masing-masing rangkap 2.
  • PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI NEGERI SIPIL
    1. Permohonan Pensiun / (Ahli waris yang berhak);
    2. DPCP;
    3. Surat Kematian;
    4. Kartu Pegawai Negeri Sipil (Lama/Baru);
    5. Surat Pengangkatan Calon PNS;
    6. Surat Pengangkatan PNS;
    7. Surat Kenaikan Pangkat Terakhir;
    8. Surat Kenaikan Gaji Berkala Terakhir;
    9. Perincian Gaji Terakhir;
    10. Surat Nikah;
    11. Surat Kelahiran Anak Kandung yang masih menjadi tanggungan ( umur 21 tahun s/d 25 tahun melampirkan surat keterangan masih sekolah );
    12. Daftar Susunan Keluarga (Asli) dan KTP;
    13. Surat Keterangan Janda/Duda/Keterangan Ahli Waris (Asli);
    14. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Berat maupun Tingkat Sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir (asli);
    15. DP3 Terakhir;
    16. Pas Foto Hitam Putih tanpa tutup kepala 4 x 3 ( lima lembar )
    17. 1 s/d 15 masing-masing rangkap 2 (dua) dan fotocopy dilegalisir / disahkan pejabat yang berwenang.

Lampiran : File Pendukung