Berita & Update

Kegiatan Asistensi e-LHKPN Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang


Publikasi : Berita, Bidang 4 di Kota Semarang, 22 November 2023

DSC05768.JPG

Dalam rangka mendukung tercapainya pembangunan integritas Penyelenggara Negara dan upaya pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen para Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kota Semarang untuk melaporkan harta kekayaannya.

Pembangunan sektor aparatur ditujukan pada upaya untuk mewujudkan sosok birokrasi yang profesional, memiliki integritas dan berkewajiban memberikan informasi secara terbuka dan akuntabel kepada publik. Keterbukaan informasi merupakan fondasi dalam membangun tata pemerintahan yang baik (Good Governance). Untuk mewujudkan Good Governance, PNS sebagai unsur Aparatur Negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah, bersikap disiplin, adil, transparan akuntabel dalam melaksanakan tugas, serta taat terhadap peraturan dan memiliki integritas.

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang kepegawaian, salah satunya adalah peningkatan disiplin aparatur Pemerintah Kota Semarang.

DSC05778.JPG

Adanya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang menggantikan Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, sehingga terdapat perubahan metode pelaporan yang semula manual menjadi pelaporan dengan metode elektronik (on line).

Pada Selasa, 14 November 2023 pukul 8.00 s/d 11.20 WIB bertempat di Ruang Lokakrida - Gedung Moch Ichsan Lt. VIII Balaikota Semarang, BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) Kota Semarang mengadakan kegiatan bertajuk "Asistensi e-LHKPN Tahun 2023". Kegiatan tersebut dihadiri oleh 53 peserta wajib e-LHKPN baru yang terdiri unsur Camat, Kepala Bagian, Sekretaris Dinas, Inspektur Pembantu, Kepala Bidang dan Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa di lingkungan Pemerintah Kota beserta pendampingnya. Narasumber kegiatan Asistensi e-LHKPN Tahun 2023 adalah dari Tim LHKPN dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.

DSC05748.JPG

Hadir pula Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kota Semarang Ibu dr. SUSI HERAWATI, M.Kes yang mewakili ibu Walikota Semarang. Dalam sambutannya, disampaikan acara asistensi e-LHKPN ini merupakan salah satu upaya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan para wajib lapor dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara elektronik. LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi. Melalui LHKPN, KPK dapat melakukan pemantauan terhadap harta kekayaan para penyelenggara negara, sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan. KPK menyadari bahwa pelaksanaan pelaporan LHKPN masih terdapat beberapa kendala, baik dari sisi pelapor maupun dari sisi penyelenggara. Oleh karena itu, melalui asistensi ini, KPK akan memberikan bimbingan dan pendampingan kepada para pelapor LHKPN, mulai dari tahap persiapan, pelaporan, hingga pengaduan. Melalui asistensi ini, para pelapor LHKPN dapat memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN dengan baik dan benar, sehingga dapat mendukung upaya KPK dalam mencegah dan memberantas korupsi. Ibu Wali Kota Semarang berharap kepada para wajib lapor untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk mempelajari dan memahami cara pengisian LHKPN secara elektronik.

Berikut Materi-Materi yang dapat diunduh: KLIK DISINI UNTUK MENGUNDUH KLIK DISINI UNTUK MENGUNDUH